NOVA.id - Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes Covid-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketentuan tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Aturan tersebut berlaku mulai H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei).
Tes Covid-19 yang dimaksud adalah RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose (di bandara).
Namun diketahui belum semua bandara menyediakan Tes GeNose C19. Lalu di mana saja bandara yang telah menyediakan tes GeNose?
Baca Juga: Ingin Lakukan Tes GeNose saat Puasa? Perhatikan Syarat Ini agar Hasil Akurat