Anak Rita Sugiarto Positif Amfetamin, Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

By Ratih, Jumat, 21 Mei 2021 | 05:00 WIB
Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah konsumi sabu (kolase Tribunnews)

NOVA.id - Kabar kurang baik datang dari keluarga pedangdut senior Rita Sugiarto.

Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah baru saja ditangkap pihak kepolisian pada Senin (17/05) lalu di salah satu kamar hotel di kawasan Ciracas, Jakarta Timur.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Narkoba yang Jeratnya, Jennifer Jill Minta Rehabilitasi

"Masyarakat melihat yang bersangkutan, kemudian dilaporkan ke penyidik dan didalami dan berhasil mengamankan di daerah Ciracas, Jakarta Timur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, dilansir dari Kompas.com.

Dari kamar hotel Raffi, Polisi kemudian mendapatkan sejumlah barang bukti berupa 0,9 gram sabu beserta alat isap atau bong.

Menurut Yusri, barang haram yang ditemukan tersebut merupakan sisa setelah digunakan oleh Raffi di kamar hotel tersebut.

Baca Juga: Tak Kapok, Rio Reifan Lagi-Lagi Ditangkap karena Kasus Narkoba

Polisi kemudian melakukan tes urin pada Raffi Zimah. Hasilnya, anak Rita Sugiarto itu positif amfetamin.

Raffi juga mengakui perbuatannya yang memakai barang haram tersebut.

"Semuanya positif. Ia memang mengaku menggunakan," jelas Yusri.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Hasil Urin Jeff Smith Positif Ganja

Lebih lanjut, Raffi juga mengaku sudah 3 tahun lamanya menggunakan sabu. Alasannya adalah untuk coba-coba.

"Sudah lama (menggunakan narkoba) sekitar tiga tahunlah. Awalnya coba-coba. Mau coba aja," kata Raffi saat konferensi pers.

Akibat tindakannya itu, Raffi terancam hukuman penjara 4 tahun.

Baca Juga: Reza Artamevia Dapat Narkoba Saat Jenguk Gatot Brajamusti di Penjara

"Kita persangkakan RZ pengguna, dikenakan Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun," jelas Yusri.

Selain membekuk Raffi Zimah, Polda juga mengamankan dua tersangka lain yakni RW dan AK, yang diduga mengedarkan narkoba ke anak Rita Sugiarto itu.

"Dua orang pengedar diancam Pasal 114 dan 112 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandasnya.

Baca Juga: Baru Saja Bebas, Millen Cyrus Kembali Terjerat Narkoba, Kini Positif Benzo

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)