Cara Investasi Emas Online di Treasury, Ini Langkah Jual Belinya

By Presi, Minggu, 23 Mei 2021 | 10:15 WIB
(Ilustrasi) Tabungan emas (iStockphoto)

Selain itu, Treasury juga mendapatkan perizinan dari KOMINFO dan sudah menjadi anggota AFTECH (Asosiasi Fintech Indonesia).

Treasury telah menjadi anggota Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) sebagai pemenuhan syarat guna mendapatkan izin Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Nah, berikut ini tersedia langkah atau cara investasi emas online di aplikasi Treasury. Simak, ya!

Baca Juga: Investasi Emas Online Kian Diminati, Pakar Ingatkan Risiko Ini

1. Cara membeli emas di Treasury

Pertama-tama, pilih fitur “Beli Emas”.

Kemudian, masukkan nilai yang ingin dibeli (dalam Rupiah atau Gram) pada kolom yang tersedia.

Atau, Sahabat NOVA juga bisa memilih nominal Rupiah yang tersedia yaitu: Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp100.000, atau Rp500.000.

Lalu klik tombol “Beli Emas” dan masukkan PIN Transaksi.

Baca Juga: Mau Investasi Emas Online Lewat E-Commerce? Simak 4 Hal Penting Ini