Saat ini, pasien kanker paru di Indonesia masih belum memperoleh akses JKN secara merata.
Berdasarkan Laporan Keuangan BPJS 2019, hanya 3% dana dari JKN yang telah dialokasikan untuk pengobatan kanker.
Dengan demikian, JKN hanya menjamin pengobatan personalisasi bagi penyintas kanker paru dengan mutasi EGFR positif.
Baca Juga: Setahun Kepergian Sang Istri, Jeritan Hati Indro Warkop: Tanpa Kamu Hancur Tapi Puas
Padahal hampir 60% dari penyintas kanker paru memiliki mutasi EGFR negatif dan masih hanya mendapatkan pengobatan kemoterapi.
Padahal, pengobatan kanker paru di Indonesia semakin inovatif dalam teknologi dan berstandar internasional termasuk imunoterapi.
Menanggapi situasi ini, Gerakan Nasional IPKP dan CISC menegaskan tiga poin rekomendasi penting terkait penanganan kanker paru di Indonesia.