NOVA.id - Hingga kini, pasien positif covid-19 terus bertambah dan rumah sakit pun semakin kewalahan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan fasilitas isoman gratis untuk warganya.
Tentu kita harus tahu dulu, bagaimana cara dapat fasilitas isoman gratis untuk pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di Jakarta.
Baca Juga: Untuk Pasien Isoman, Kemenkes Gandeng 11 Platform Telemedicine Layani Pengiriman Obat Gratis
Fasilitas itu diberikan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 980 Tahun 2020.
Untuk mendapatkan fasilitas isoman gratis, ada persyaratan yang harus dipenuhi pasien OTG Covid-19.
Syarat pertama yang harus dipenuhi, pasien OTG harus punya surat rujukan dari puskesmas atau fasilitias kesehatan tingkat pertama lainnya dengan keterangan tidak mampu melakukan isoman di rumah.
Baca Juga: Cegah Penularan, Ini Cara Membuang Sampah Pasien Covid-19 Saat Isoman