PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Pengetatan Transportasi Darat

By Ratih, Minggu, 18 Juli 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi aturan transportasi darat PPKM Darurat (OtoFemale)

Aturan transportasi darat

Berikut aturan sesuai dengan SE Menhub:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

2. Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan:

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid, Yuk Jaga Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi Suplemen Herbal

-Perjalanan jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam

-Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

-Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan wajib menunjukkan PCR negatif yang diambil maksimal 2 X 24 jam atau negatif swab antigen. Namun bagi pembantu pengemudi yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Baca Juga: Cara Membedakan Gejala Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat