PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Aturan Pengetatan Transportasi Darat

By Ratih, Minggu, 18 Juli 2021 | 11:33 WIB
Ilustrasi aturan transportasi darat PPKM Darurat (OtoFemale)

NOVA.id - PPKM Darurat yang semula berlaku hingga 20 Juli kini diperpanjang sampai akhir Juli.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan bahwa informasi tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Cara Membersihkan Kamar Bekas Isolasi Mandiri Pasien Covid-19

"Tadi rapat kabinet terbatas yang saya ikuti waktu saya di Sukoharjo (Jawa Tengah) sudah diputuskan Bapak Presiden dilanjutkan sampai akhir Juli PPKM ini," ujarnya, Jumat (16/07), dilansir dari Kompas.com.

Hingga saat ini belum ada pembaharuan peraturan PPKM Darurat.

Oleh karena itu, mari kita simak kembali peraturan transportasi darat PPKM yang masih dipakai hingga detik ini.

Baca Juga: Syarat Untuk Bisa Dapat Obat Covid-19 Gratis dari Pemerintah

Aturan transportasi darat

Berikut aturan sesuai dengan SE Menhub:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan seperti meliputi penggunaan masker dengan benar, tak diperkenankan berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan

2. Tak dianjurkan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan kurang dari 2 jam kecuali yang harus minum obat

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dari dan ke Pulau Jawa serta Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR atau rapid test antigen dengan ketentuan:

Baca Juga: Di Masa Pandemi Covid, Yuk Jaga Kesehatan Tubuh dengan Konsumsi Suplemen Herbal

-Perjalanan jarak jauh yang dimaksud minimal 250 km atau minimal waktu perjalanan empat jam

-Pelaku perjalanan dengan transportasi darat yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, dan kendaraan bermotor umum, wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau rapid antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

-Pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistic tak wajib menunjukkan kartu vaksin dan wajib menunjukkan PCR negatif yang diambil maksimal 2 X 24 jam atau negatif swab antigen. Namun bagi pembantu pengemudi yang belum vaksin diarahkan untuk vaksin bila tersedia di lokasi simpul transportasi darat.

Baca Juga: Cara Membedakan Gejala Covid-19 Ringan, Sedang, hingga Berat

4. Pelaku perjalanan rutin menggunakan kendaraan bermotor perorangan, dan umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib tunjukkan kartu vaksin dan hasil tes PCR dan antigen negatif namun perjalanan hanya berlaku untuk sector esensial dan kritikal dan wajib melengkapi dokumen berupa:

-Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lain yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Setempat dan atau

-Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik

5. Pelaku perjalanan selain di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR maksimal 2 X 24 jam dan antigen maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat.

Baca Juga: 5 Cara Tepat Membersihkan Jendela untuk Jaga Kesehatan Keluarga

6. Penumpang dengan usia 18 tahun ke bawah wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil maksimal 2 X 24 jam dan antigen yang diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum berangkat

7. Jika surat keterangan antigen dan PCR negatif tapi penumpang bergejala maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan isolasi mandiri

8. Pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam

9. Kendaraan bermotor umum dan kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang dilakukan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca Juga: Cara Memastikan Sudah Sembuh dari Covid-19, Perlu Tes PCR Lagi?

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)