NOVA.id - Penyanyi Reza Artamevia akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lido, Bogor, Jawa Barat selama 10 bulan.
Pengacara yang mendampingi Reza Artamevia, Leidermen Ujiawan, mengatakan, ibu Aaliyah Massaid itu sudah pulang ke rumah pada Sabtu (17/07) lalu.
Sebenarnya jaksa telah membolehkan Reza pulang sejak 11 Juli 2021, tetapi karena kondisi kliennya itu sedang tak enak badan sehingga diundur.
Baca Juga: Dituntut Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Kuasa Hukum Sebut Reza Artamevia Dijebak
Setelah kondisinya sehat, Reza akhirnya dibolehkan pulang ke rumah.
"Sebetulnya eksekusi jaksa tanggal 11 Juli, tapi Reza keluarnya tanggal 17 Juli karena masih tak enak badan," ujar Leidermen, dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Leidermen juga menyebut Reza dijemput oleh sang adik, Aksa bersama Aaliyah Massaid.
Baca Juga: Reza Artamevia Dapat Narkoba Saat Jenguk Gatot Brajamusti di Penjara
"Dia (Reza) dijemput sama anaknya, Aaliyah Massaid dan adiknya, Aksa," jelas Leidermen, dilansir dari TribunStyle.
Leidermen mengatakan kalau Reza Artamevia tidak berkomentar atau memberikan pesan apapun kepadanya terkait kebebasannya pekan lalu.
"Enggak ada, cuma makasih aja ke saya karena sudah dampingin," sambungnya.
Baca Juga: Kekasih Aaliyah Massaid Terungkap, Punya Kapal Pesiar Hingga Pulau
Setelah bebas, Leidermen menyebut Reza ingin beristirahat sejenak.
Namun setelahnya, Reza ingin melanjutkan karier di dunia musik Tanah Air.
"Dalam dua Minggu ini dia (Reza) mau istirahat total dulu sambil mikirin rencana ke depannya apa-apa yang harus dilakukan."
"Iya pasti ada rencana (kembali ke dunia hiburan). Ini sedang dipikirin," pungkasnya, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Jenguk Angelina Sondakh di Penjara, Maia Estianty: Gue Nggak Kuat Kalau Jadi Lu
Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada 4 September 2020 lalu.
Dari hasil penangkapan Reza Artamevia, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram.
Polisi juga mengamankan alat isap atau bong serta korek api dan dompet yang diamankan polisi.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 10 bulan terhadap terdakwa Reza Artemevia.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)