Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diganjar Hukuman Ini

By Ratih, Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews)

NOVA.id - Sertifikat vaksin banyak digunakan sebagai syarat untuk bepergian hingga urusan pekerjaan lain.

Tak jarang, oknum nakal memanfaatkan kesempatan ini untuk mengambil untung dengan menjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Kesempatan itu muncul karena masih banyak orang yang belum mendapat jatah vaksin di Indonesia.

Baca Juga: Tips agar Masker KN95 Bisa Dipakai Berbulan-bulan Ala Dr Faheem Younus

Dokumen palsu seperti ini sebenarnya bukan kasus yang baru.

Jika Sahabat NOVA masih ingat, beberapa waktu lalu muncul kasus pemalsuan hasil swab PCR untuk syarat bepergian.

Satu dokumen dibanderol dengan harga kurang lebih Rp70 ribu.

Baca Juga: Jangan Sembarangan, Begini Cara Mencuci Baju Pasien Covid-19 Isoman