Pemalsu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Bisa Diganjar Hukuman Ini

By Ratih, Sabtu, 31 Juli 2021 | 05:30 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews)

Sama seperti pemalsuan hasil tes swab, sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu juga bisa diganjar hukum.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan sudah menekankan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pemalsuan dokumen sertifikat vaksinasi.

Pemalsuan dokumen sertifikat vaksin disinggung dalam Surat Edaran Kementrian Perhubungan, yakni SE 56/2021 Tentang Transportasi Darat, SE 58/2021 Tentang Transportasi Perkeretaapian, dan SE 59/2021 Tentang Transportasi Laut.

Baca Juga: 5 Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai, Jangan Hanya Dipanaskan!

Melansir Kompas.com, SE tersebut menyerahkan penindakan terhadap pelaku pemalsuan dokumen perjalanan untuk ditindak berdasarkan hukum yang berlaku.

Regulasi terhadap tindakan pemalsuan dokumen setidaknya telah diatur dalam UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE").

Selain itu, Ketentuan Hukum Pidana, sebagaimana termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Ini Gejala Long Covid yang Patut Diwaspadai

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)