Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19

By Annisa Octaviana, Rabu, 4 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews)

 

Sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 adalah penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house.

Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4.

Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut), serta tamu undangan, keluarga, dan petugas pelaksaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)