Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19

By Annisa Octaviana, Rabu, 4 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin Covid-19 (Tribunnews)

NOVA.id – Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan menjadi salah satu syarat bagi masyarakat yang akan melakukan berbagai aktivitas publik di Ibu Kota.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta,” kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal Youtube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Vaksin Pfizer akan Masuk Indonesia, Ini Kelebihan dan Efek Sampingnya

Anies menuturkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19 dan merasakan gejala ringan.

Vaksinasi Covid-19 juga memperkecil angka kematian. Dari 100.000 orang hanya 13 yang meninggal dunia.

Anies menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa terlaksana dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Dihentikan karena Punya Efek Fatal? Simak Faktanya

Warga Ibu Kota juga sudah bisa mengakses ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas.

Pemprov DKI Jakarta telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021.

Anies pun selalu gencar untuk mengajak warga Ibu Kota agar segera mendaftarkan diri untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Covid-19 Varian Delta, Benarkah Bisa Menular Hanya dengan Papasan?

“Dengan cara begitu, insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya, kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah resikonya kecil untuk terjadi kasus berat, apalagi pemberatan atau pada fatalitas,” ungkap Anies.

Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah menerbitkan aturan bagi sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata untuk mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Aturan ini tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021, tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Baca Juga: Terapi Regdanvimab, Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19 dengan Komorbid

 

Sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 adalah penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house.

Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4.

Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut), serta tamu undangan, keluarga, dan petugas pelaksaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)