NOVA.id - Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil sudah bisa dilakukan mulai Senin (02/08) lalu.
Kebijakan ini dilakukan mengingat naiknya angka kasus Covid-19 pada ibu hamil.
Kondisi tersebut sangat berbahaya untuk ibu dan janin yang sedang dikandung.
Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19 Secara Online, Cukup Akses Ini
Namun sebelum mendapatkan vaksin, ada setidaknya 10 syarat yang harus dipenuhi oleh ibu hamil:
1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
Baca Juga: Siap-siap! Beraktivitas di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin Covid-19