Subsidi Gaji Rp1 Juta Mulai Cair Hari Ini, Begini Cara Mengeceknya

By Ratih, Kamis, 12 Agustus 2021 | 14:34 WIB
Ilustrasi bantuan BPJS Ketenagakerjaan (Tribunnews)

NOVA.id - Setelah lama dinantikan kehadirannya, subsidi gaji 1 juta akhirnya mulai cair.

BLT BPJS ini akan disalurkan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BTN, Mandiri, dan BNI.

Besaran pencairan BLT 2021 adalah Rp 500.000 per bulan selama dua bulan yang akan diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai.

 

Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021 Hanya di Sini

Tahap pertama ini akan menyalurkan bantuan kepada 1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan BLT BPJS tahun 2020, persyaratan tahun 2021 ini lebih ketat.

Berikut ini cara mengecek apakah kita terdaftar dalam subsidi gaji:

Baca Juga: Segera Cek, Berikut Daftar Pekerja yang Dapat Prioritas Menerima Subsidi Gaji Rp1 Juta

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Baca Juga: Pemerintah akan Bagikan Obat Covid-19 untuk Warga Kurang Mampu

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Sedangkan syarat lengkap calon peneriman subsidi gaji tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Catat! Ini Nomor Hotline untuk Bantuan Penanganan Covid-19 di Bandung

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Baca Juga: Besaran KJP Plus untuk Biaya Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2021

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)