Hingga kini penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.
Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti.
Bukti tersebut diharapkan bisa mendukung laporan yang dibuatnya.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanggapi Penangkapan Dinar Candy; Menurut Gue Lucu
"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.
Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.