Kasus Penggelapan Uang David NOAH, Polisi Klarifikasi ke Pelapor

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 13 Agustus 2021 | 08:30 WIB
david NOAH (instagram @dorfel_dave)

Hingga kini penyidik masih mendalami duduk perkara kasus tersebut.

Dalam agenda klarifikasi itu, pelapor juga diharapkan untuk membawa bukti.

Bukti tersebut diharapkan bisa mendukung laporan yang dibuatnya.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tanggapi Penangkapan Dinar Candy; Menurut Gue Lucu

"Kita undang klarifikasi dengan membawa bukti-bukti persangkaan di Pasal 372 dan Pasal 378 yang katanya dia ditipu dan digelapkan," jelasnya.

Lina Yunita melaporkan David NOAH dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Boyong Polisi Sampai Minta Bantuan KBRI Singapura, Umi Kalsum dan Ayah Rozak Datangi Haters Ayu Ting Ting