Ini Kelompok yang Bebas Beraktivitas Tanpa Sertifikat Vaksin Covid-19

By Ratih, Sabtu, 14 Agustus 2021 | 05:00 WIB
(Ilustrasi) Vaksin Covid-19 Pfizer (anilakkus)

NOVA.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat penting untuk berbagai aktivitas di Ibu Kota Jakarta.

Namun ternyata masih ada kelompok masyarakat yang bebas melakukan kegiatan tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Melansir Kompas.com, berikut ini ulasannya.

Baca Juga: Langkah Scan Barcode PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal

Aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.

2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.

Baca Juga: Update Terkini Soal Vaksinasi Covid-19 dari Kementrian Kesehatan