NOVA.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat penting untuk berbagai aktivitas di Ibu Kota Jakarta.
Namun ternyata masih ada kelompok masyarakat yang bebas melakukan kegiatan tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Melansir Kompas.com, berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Langkah Scan Barcode PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal
Aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
Baca Juga: Update Terkini Soal Vaksinasi Covid-19 dari Kementrian Kesehatan