NOVA.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat penting untuk berbagai aktivitas di Ibu Kota Jakarta.
Namun ternyata masih ada kelompok masyarakat yang bebas melakukan kegiatan tanpa harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Melansir Kompas.com, berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Langkah Scan Barcode PeduliLindungi Sebagai Syarat Masuk Mal
Aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Berikut ini 5 aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level 4.
Baca Juga: Update Terkini Soal Vaksinasi Covid-19 dari Kementrian Kesehatan
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.
Baca Juga: Data di Sertifikat Vaksin Covid-19 Salah, Ini Cara Memperbaikinya
Sedangkan kelompok yang bebas dari syarat sertifikat adalah kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, yaitu:
1. Kelompok yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dibuktikan dengan hasil laboratorium
2. Penduduk dengan kontradiksi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti keterangan dokter
3. Anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Baca Juga: Terlambat Menerima Dosis Kedua Vaksin Covid-19 Tidak Berbahaya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)