Kartu Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

By Ratih, Senin, 16 Agustus 2021 | 13:02 WIB
Ilustrasi kereta api (dok. Kompas.com)

4. Pelanggan yang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena kondisi kesehatan atau penyakit komorbid, wajib melampirikan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan kondisi di atas dan hasil negatif skrining Covid-19, berupa RT-PCR atau Rapid Antigen.

5. Anak-anak di bawah umur 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

Ketentuan syarat naik kereta api jarak jauh selama PPKM ini termuat dalam SE no. 17 tahun 2021.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Anak Yatim yang Terdampak Pandemi Covid-19

Sedangkan syarat untuk naik kereta jarak dekat/lokal/komuter dan aglomerasi adalah sebagai berikut:

1. Perjalanan KA jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi diperuntukkan bagi pekerja perkantoran sektor esensial dan kritikal.

2. Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja STRP) atau surat keterangan yang ditandatangani pimpinan.

Baca Juga: Langkah Pendaftaran Vaksin Covid-19 Lewat Loket.com hingga JAKI

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)