Jadi Sorotan, Ini 4 Fakta Paskibraka Nasional yang Perlu Kamu Ketahui

By Presi, Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:02 WIB
Anggota Paskibraka 2021 saat upacara pengukuhan paskibraka yang bertugas untuk upacara peringatan HUT ke-76 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (12/8/2021). (Dok. Sekretariat Presiden via Kompas.com)

 

4. Terdiri dari putra putri daerah di 34 provinsi

Mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tak bisa sembarangan dapat melakukannya.

Setiap tahunnya, Indonesia memiliki Paskibraka Nasional yang terdiri dari 68 putra dan putri daerah yang terpilih.

Paskibraka Nasional ini dipilih berdasarkan beberapa penyeleksian yang bukan merupakan hal mudah.

Baca Juga: Yuk! Rayakan  HUT RI ke-76 dari Rumah, Melalui Kampanye #17andiReels 

Terdapat berbagai tahapan tertentu yang harus dilalui calon Paskibraka Nasional.

Salah satunya yakni persyaratan yang harus dipenuhi, seperti merupakan siswa/i kelas 2 SMA/SMK, tinggi badan minimal 160-170 (putri) dan 165-175 cm (putra), sehat jasmani dan rohani, tidak berkacamata, serta tidak memiliki kaki berbentuk O atau X.

Tahapan awal dari seleksi Paskibraka nasional yakni dimulai dari tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, hingga seleksi Paskibraka Nasional.

Artikel ini telah tayang di Parapuan.co dengan judul Bertugas Kibarkan Sang Saka Merah Putih, Ini 4 Fakta Soal Paskibraka!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)