NOVA.id - Pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), yang merupakan salah satu program Perlindungan Sosial dan bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa pandemi.
Guna mempercepat penyaluran BLT Desa, pemerintah melakukan pemetaan terhadap 75 ribu desa seluruh Indonesia, serta memberikan keleluasaan bagi daerah dalam mengatur pemberian BLT Desa.
Diharapkan, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat miskin di tengah kebijakan pengetatan mobilitas.
Adapun untuk BLT Desa ini, setiap keluarga menerima Rp300 ribu per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) per bulan selama 12 bulan.
Syarat penerimanya yaitu keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang terdampak pandemi Covid-19.
Kriteria keluarga miskin yang dimaksud adalah kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) sebagai penerima bantuan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, dan keluarga miskin penerima Jaring Pengaman Sosial (JPS) lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN.
Oleh karenanya, Kepala Desa diharapkan dapat menyesuaikan jumlah KPM agar bantuan bisa disalurkan lebih cepat.
Dalam Dialog Media Center KPCPEN Kamis 19 Agustus 2021, Budi Arie Setiadi - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia menyatakan, kebijakan BLT Dana Desa berperan sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi, untuk menopang daya beli masyarakat agar perekonomian desa produktif dan bergerak.
Baca Juga: Tabloid NOVA Terbaru: Pernah Gagal Berumah Tangga, Gading Marten Akui Kini Takut Komitmen