NOVA.id - Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) kembali dilanjutkan.
Namun, nominal yang akan diterima hanya separuh dari besaran tahun lalu.
Jika pada 2020 pengusaha mendapat Rp2,4 juta, maka pada tahun ini hanya Rp1,2 juta.
Baca Juga: Subsidi Dicabut, Ini Cara Dapat Diskon 50 Persen Tagihan Listrik PLN
BLT UMKM 2021 ini diberikan kepada seluruh UMKM yang memenuhi syarat, termasuk yang sudah menerima BLT di tahun lalu.
Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
Meski demikian, tidak semua UMKM yang sudah menerima BLT tahun lalu otomatis kembali menjadi penerima.
Baca Juga: Begini Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenkop UKM
Source | : | Tribun Bisnis |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR