NOVA.id - Investasi emas memang menawarkan berbagai manfaat yang menggiurkan, serta bisa membantu kita untuk lebih pintar atur uang lagi.
Mulai dari harga emas yang cenderung naik setiap tahun, bisa menjaga aset kekayaan, hingga rendah risiko.
Meski begitu, ada hal-hal yang perlu kita perhatikan saat investasi emas, salah satunya mempertimbangkan pajak penjualan kembali emas.
Baca Juga: Agar Investasi Tetap Cuan, Begini Cara Merawat Perhiasan Emas
Diketahui, transaksi penjualan kembali alias buyback emas batangan berpotensi dipotong pajak penghasilan yaitu PPh 22.
Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP.
Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, maka akan ada pajak sebesar 3 persen.
Baca Juga: Jangan Asal Beli, Teliti Kadar Perhiasan Emas agar Investasi Bisa Untung
PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan emas kembali dipotong langsung dari total nilai penjualan emas.
"Hasil potongan pajak ini dapat dikreditkan pada SPT Tahunan jika wajib pajak memasukkan bukti potongan PPh Pasal 22 pada SPT Tahunannya," kata konsultan pajak Agus Lihin, dikutip dari TribunBatam, Kamis (19/08).
Agus juga mengatakan bahwa pemotongan terjadi jika buyback dilakukan oleh badan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, misalnya PT Antam.
Baca Juga: 3 Tips Menjual Emas Perhiasan, Dijamin Investasi Tak akan Merugi!
Nah, karena ada pajak itu, kita sebagai investor harus cermat saat melakukan transaksi jual dan beli emas.
Perencana Keuangan Oneshildt Financial Planner, Agustina Fitria punya tipsnya, nih!
Agustina menegaskan bahwa emas yang dikenaka pajak adalah yang di atas Rp10 juta.
Baca Juga: Untuk Investasi, Ini Beda Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Sehingga, ia menyarankan agar kita menjual emas dalam jumlah yang kecil.
"Yang dikenakan pajak, kan, yang di atas Rp 10 juta. Jadi itu di kisaran 10 gram. Sebaiknya jual yang pecahan kecil," saran Agustina.
Meski begitu, kita juga perlu membandingkan harga emas saat kita membelinya.
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Investasi Emas Perhiasan
Pasalnya, pada umumnya, harga beli emas pecahan kecil jauh lebih mahal ketimbang emas pecahan besar.
Untuk diketahui, pembelian emas juga dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari nilai transaksi , bagi yang memiliki NPWP.
Sementara, potongan pajak 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)