NOVA.id - Emas masih menjadi pilihan bagi banyak orang untuk berinvestasi.
Ada beragam jenis investasi emas yang bisa kita pilih, misalnya emas batangan atau emas perhiasan.
Namun, apakah Sahabat NOVA tahu bahwa jual beli emas ternyata dikenakan pajak?
Baca Juga: 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Investasi Emas Perhiasan
Ya, benar. Rupanya pembelian emas dikenakan pajak.
Ketentuan pajak ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (h) dalam PMK Nomor 34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan dikenakan PPh Pasal 22.
Berdasarkan aturan itu, pembelian emas dikenakan pajak 0,45 persen bagi yang memiliki NPWP.
Baca Juga: Investasi di Arisan Emas Pegadaian, Pahami Langkah dan Mekanismenya
Source | : | Momsmoney.id |
Penulis | : | Presi |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR