Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Saat PPKM Sampai 6 September

By Ratih, Rabu, 1 September 2021 | 20:13 WIB
Ilustrasi syarat naik kereta saat PPKM (Narongrit Sritana)

NOVA.id - PPKM kembali diperpanjang mulai Selasa (31/08) hingga Senin (06/09) mendatang.

Dalam masa perpanjangan ini, terdapat beberapa penyesuaian peraturan.

Bagaimana dengan syarat naik kereta api saat PPKM?

Baca Juga: Aturan Terbaru Makan di Tempat Selama PPKM, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan bahwa persyaratan naik kereta api jarak jauh dan lokal mulai 31 Agustus 2021 masih belum berubah.

KAI masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 No 17 Tahun 2021.

Berikut persyaratan perjalanan menggunakan KA jarak jauh:

Baca Juga: Vaksin Jadi Syarat Utama Penerbangan Jawa-Bali Selama PPKM