“Antam sebagai produsen dinar dan dirham yang dijadikan alat tukar oleh sekelompok masyarakat tidak bisa disalahkan karena tujuan pembuatannya bukan untuk alat tukar,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Antam diibaratkan seorang ibu yang membuat pempek, lalu ada yang mau menukar pempek ibu tersebut dengan sate.
“Si ibu tidak bisa disalahkan, kecuali bila si ibu tersebut sengaja menjadikan pempek sebagai alat tukar,” katanya.
Baca Juga: Untuk Investasi, Ini Beda Pajak Emas Perhiasan dan Emas Batangan
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)