5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kartu Sembako yang Menjadi Syarat untuk Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 Kg

By Alsabrina, Senin, 6 September 2021 | 15:32 WIB
Gas Elpiji (dok. Kompas.com)

NOVA.id - Pemerintah akan menerapkan peraturan baru terkait dengan akses pembelian gas LPG 3 kg.

Dalam peraturan tersebut pemerintah akan membatasi pembelian LPG 3 kg yang hanya bisa dibeli oleh mereka yang memiliki kartu sembako.

Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2022 mendatang.

Baca Juga: Fasilitas Publik Kembali Dibuka, Pemerintah Imbau Masyarakat Lakukan Skrining Pribadi Sebelum Bepergian

"Kebijakan subsidi energi akan diarahkan lebih tepat sasaran, melalui pelaksanaan kebijakan transformasi subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis penerima manfaat secara bertahap dan berhati-hati dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/08).

Salah satu implementasi reformasi subsidi energi itu adalah pemberlakuan kebijakan pembelian gas elpiji 3 kilogram hanya untuk mereka yang memiliki kartu sembako.

Berikut 5 hal yang perlu diketahui tentang kartu sembako:

Baca Juga: Lewat Digitalisasi, Pemerintah Dorong Industri Kreatif Bangkit di Masa Pandemi