3. Pengusulan kartu sembako
Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.
Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.
Baca Juga: Terlalu Berisiko, Pemerintah Tak Wajibkan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19
Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi Cek Bansos dan pasang di gawai Anda
- Lakukan registrasi terlebih dahulu, karena menunya hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial
- Siapkan Nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi
- Unggah foto KTP dan selfie dengan KTP saat registrasi
- Isi kode OTP yang dikirimkan ke email Anda
- Anda akan diminta menunggu data-data tersebut diverifikasi oleh petugas.
Baca Juga: Cara Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak, 2 Hal Ini Jadi Kuncinya!