5 Hal yang Perlu Diketahui Tentang Kartu Sembako yang Menjadi Syarat untuk Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 Kg

By Alsabrina, Senin, 6 September 2021 | 15:32 WIB
Gas Elpiji (dok. Kompas.com)

3. Pengusulan kartu sembako

Untuk mendapatkan Kartu Sembako, calon penerima harus terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pendataan KPM itu diusulkan pemerintah daerah dan ditetapkan Menteri Sosial.

Pemerintah daerah akan mendata nama dan alamat dari 40 persen penduduk termiskin di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Akan tetapi, masyarakat juga bisa mengajukan usulan secara online melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.

Baca Juga: Terlalu Berisiko, Pemerintah Tak Wajibkan Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19

Berikut langkah pengusulan melalui aplikasi Cek Bansos:

Baca Juga: Cara Menghemat Gas Elpiji Saat Memasak, 2 Hal Ini Jadi Kuncinya!