Masyarakat Jangan Terbuai, Ini Rangkuman Kasus Saipul Jamil dari Pencabulan Anak Hingga Penyuapan Panitera PN Jakut

By Alsabrina, Senin, 6 September 2021 | 19:02 WIB
Saipul Jamil (dok. tribunnews.com)

NOVA.id - Nama Saipul Jamil tengah ramai diperbincangkan.

Bagaimana tidak? Banyak orang yang menyambut Saipul Jamil bak pahlawan setelah mendekam 5 tahun di penjara karena kasus pencabulan.

Pro dan kontra pun terjadi. Ada yang masih membela Saipul Jamil, namun banyak yang menentang Saipul Jamil untuk kembali ke dunia entertainment hingga muncul petisi #BoikotSaipulJamil.

Berikut rangkuman kasus Saipul Jamil akhirnya memicu kemarahan banyak orang dengan kemunculannya di layar tv.

Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, Najwa Shihab Soroti Soal Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual

Awal kasus pencabulan

Februari 2016, Saipul Jamil dilaporkan oleh seorang remaja usia 17 tahun berinisial DS dengan tuduhan pencabulan.

Saipul mengenal DS lewat acara pencarian bakat di salah satu stasiun televisi swasta, di mana Saipul menjadi salah satu jurinya.

DS merupakan salah satu penonton program tersebut.

Penyanyi yang akrab disapa Bang Ipul itu kemudian menawarkan untuk pulang bersama karena sama-sama tinggal di Jakarta Utara.

Pertemuan kembali terjadi, dan Ipul membujuk DS menginap di rumahnya dan meminta DS memijatnya.

Baca Juga: Protes Blak-blakan Artis Lain Juga Muncul, Petisi Boikot Saipul Jamil Terus Bertambah

Dalam kesempatan itulah pelantun "Jujur" itu melancarkan aksinya. Bang Ipul mencabuli korban yang tengah tertidur lelap di kamar asistennya.

"SJ sempat dua kali minta, tetapi DS tidak berkenan. Nah, pas DS sedang tertidur sekitar pukul 04.00 WIB, SJ melakukan perlakuan tak senonoh itu," jelas Kapolsek Metro Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugroho.

DS yang tidak melawan karena ketakutan langsung meninggalkan rumah Saipul dan melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya.

Mereka kemudian datang ke kantor polisi untuk melaporkan perlakuan Saipul.

Baca Juga: 5 Tahun di Penjara, Saipul Jamil Ingin Lakukan Ini Setelah Bebas

Saipul mengakui perbuatannya

Dalam pemeriksaan, pernyataan Saipul dengan DS sesuai. Saipul mengakui telah melakukan pelecehan seksual kepada DS.

"SJ mengakui sudah melakukan pelecehan seksual yang dilakukan kepada pelapor DS. Keterangan DS sinkron dengan pengakuan SJ saat dikonfrontasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Daniel Bolly Tifaona.

Polisi kemudian menaikkan status Saipul dari terperiksa menjadi tersangka pada 18 Februari 2016.

Sementara itu, DS yang menjalani visum masih mengalami trauma.

"Dia didampingi oleh orangtuanya. Korban meminta proses hukum ini terus lanjut," ujar Ari.

Baca Juga: Dijemput Keluarga dan Kekasih, Saipul Jamil Bebas Murni Dari Penjara

Vonis awal dan peninjauan kembali (PK)

Pada 14 Juni 2016, Saipul Jamil ditetapkan bersalah atas kasus pencabulan anak laki-laki di bawah umur dengan hukuman 3 tahun penjara oleh PN Jakarta Utara.

Dia terbukti melanggar Pasal 292 KUHP tentang perbuatan cabul.

Kemudian pada 15 Maret 2017, Saipul mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Desember 2017, PK Saipul ditolak. Dengan kata lain, Ipul tetap menjalani hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: 5 Tahun Hidup di Penjara, Saipul Jamil Dijadwalkan Bebas 2 September

Suap panitera PN Jakarta Utara

Saipul terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, sebesar Rp 250 juta.

Awalnya, Saipul melalui pengacara berusaha menyuap Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang kasusnya.

Uang suap itu diberikan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Atas perbuatan tersebut, hukuman Saipul bertambah tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan sehingga total menjadi 8 tahun kurungan.

Batal bebas di tahun 2020 Pedangdut Saipul Jamil mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca Juga: Irma Darmawangsa Bagikan Potret Terbaru Saipul Jamil di Dalam Penjara, Tatapan Kosongnya Langsung Tuai Komentar Netizen

 

 

Pengajuannya itu terkait wacana pembebasan 30.000 narapidana oleh Kemenkumham untuk mencegah penyebaran Covid-19 di penjara.

Namun, pengajuan pembebasan bersyaratnya itu ditolak karena dinilai belum memenuhi aturan pembebasan bersyarat.

"Enggak, enggak ada, Saiful Jamil enggak ikut (bebas)," ujar Hendra Eka, Kalapas Cipinang, Kamis (2/4/2020).

Di bulan Oktober 2020, kuasa hukum Saipul Jamil kembali mengajukan pembebasan bersyarat.

Baca Juga: Inul Daratista Bagikan Potret Saipul Jamil di Dalam Penjara: Kamu Kok Tambah Ganteng Sih Bang Ipul

Bebas setelah remisi 30 bulan

Karena berkelakuan baik selama di penjara. Saipul mendapat remisi 30 bulan dari total vonis 8 tahun yang dia terima.

Hal ini diungkap oleh Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan. Akhirnya Saipul bebas pada 2 September 2021.

Penyambutan meriah ketika dia bebas ditambah banyaknya undangan kepada Saipul tampil di televisi dan YouTube itu yang kemudian menjadi sorotan hingga muncul petisi untuk memboikot Saipul Jamil.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Kasus yang Pernah Menjerat Saipul Jamil hingga Heboh Muncul Petisi