NOVA.id - Belum reda kasus dugaan pelecehan yang terjadi di KPI, kini ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Agung Suprio mengeluarkan statement yang membuat publik geram.
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio menegaskan bahwa Saipul Jamil bisa tampil di televisi hanya untuk konteks edukasi.
Hal ini sesuai dengan surat edaran yang telah dikirimkan oleh KPI pada lembaga penyiaran seperti televisi.
"Dia (Saipul Jamil) bisa tampil untuk kepentingan edukasi," ucap Agung sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Kamis (9/9/2021).
"Jadi misalnya ya, dia hadir sebagai ya bahaya predator, itu kan bisa juga ditampilkan seperti itu," tutur dia.
Sementara ini, Agung menegaskan bahwa Saipul Jamil belum bisa tampil di televisi jika tujuannya untuk hiburan.
Baca Juga: KPID Jabar Minta KPI Beri Sanksi Acara Nikahan Lesty dan Rizky Billar
Keputusan ini dibuat oleh KPI setelah ada perdebatan internal di badan lembaga penyiaran tersebut.
Pasalnya, bagaimana pun juga, di dalam kasus Saipul Jamil, ada hak asasi manusia (HAM) yang harus diperhatikan, ada juga etika, dan tentu hukum yang harus ditegakkan.
Menurutnya, kasus Saipul Jamil tidak bisa disamakan dengan kasus artis yang terjerat narkoba atau tindakan asusila.
Merujuk pada banyak referensi, Agung mengatakan bahwa di negara lain mantan narapidana seksual seperti Saipul Jamil bahkan dibatasi gerak-geriknya.
Hal ini demi meminimasilasi potensi adanya kejadian serupa yang dilakukan oleh mantan narapidana seksual.
"Kita juga melihat dari berbagai refrensi dari luar negeri, memang dibatasi, bahkan di suatu negara itu dikasih alat supaya dia tidak melakukan hal seperti itu," kata Agung.
Baca Juga: Saipul Jamil Bebas, Najwa Shihab Soroti Soal Glorifikasi dan Bahaya Normalisasi Kekerasan Seksual
Jika Saipul Jamil tampil di televisi dengan status mantan narapidana seksual, Agung khawatir akan timbul banyak persepsi dari masyarakat luas.
Sehingga, jalan yang diambil KPI dalam kasus Saipul Jamil adalah mengecam aksi glorifikasi berlebihan terhadap mantan narapidana seksual.
Kedua, melarang Saipul Jamil tampil di televisi untuk menyanyi atau mengisi acara hiburan lainnya.
Baca Juga: KPI Pastikan Pemeran Zahra di Sinetron Suara Hati Istri Diganti
Diakui Agung, keputusan yang diambil KPI terkait kasus Saipul Jamil memang sempat menimbulkan kritik dari pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) karena bagaimana pun juga Saipul Jamil mencari nafkah di televisi.
Tapi, ia menegaskan bahwa KPI mengakomodasikan kepentingan mayoritas masyarakat.
"Ini lawannya adalah etika, kepatutan itu, dan kita singkirkan HAM sementara. Toh dia tetep boleh tampil, bukan gaboleh tampil sama sekali, boleh tampil tapi dalam konteks edukasi," kata dia.
Agung juga menyebut bahwa Saipul Jamil diizinkan untuk tampil dalam sesi wawancara, sebagai narasumber.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ketua KPI Tegaskan Saipul Jamil Boleh Tampil di TV Hanya untuk Kepentingan Edukasi