1. Berdasarkan pihak penerbit atau debitur
Pertama, ada Obligasi Pemerintah (Government Bond) yang merupakan obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Salah satu contoh obligasi ini adalah Obligasi Ritel Indonesia (ORI) dan Sukuk Ritel.
Kemudian, Obligasi Korporasi (Corporate Bond) merupakan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan, baik yang berbentuk badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha swasta.
Baca Juga: Pasti Untung, Coba Cara Investasi Jangka Pendek Berikut Ini
2. Berdasarkan aturan syariah
Obligasi jenis pertama adalah Sukuk (Obligasi Syariah), Ijarah Obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui atau diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
Ada juga sukuk (Obligasi Syariah) Mudharabah, Obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten.
Baca Juga: Cara Investasi Lewat Mata Uang, Kenali Risikonya Terlebih Dulu!