NOVA.id – Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, menolak gugatan cerai yang dilayangkan pesinetron Lulu Tobing terhadap suaminya, Bani Maulana Mulia.
Hal tersebut terungkap usai sidang putusan perkara cerai keduanya digelar pada Selasa (14/09).
“Sudah dibacakan putusannya dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak. Mereka enggak jadi bercerai,” ucap Jajat Sudrajat selaku Humas PA Jakarta Pusat seperti dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Dikabarkan Resmi Dinikahi Cucu Raja, Lulu Tobing Tampil Simpel dan Cantik di Hari Bahagianya
Itu berarti, secara hukum, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia masih sah sebagai pasangan suami istri.
“Belum cerai, kan ditolak. Statusnya masih suami dan istri,” sambung Jajat.
Penolakan gugatan Lulu lantaran materi dalam isi gugatannya tidak terbutki di pengadilan.
Baca Juga: Berdandan Jadi Among Tamu di Nikahan Lulu Tobing, Potret Happy Salma Anggun Memukau Berkebaya Putih!