5. Likuidasi
Likuidasi terjadi jika perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh investor saham tersebut dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan.
Pada kasus ini, pemegang saham akan menjadi pihak terakhir yang mendapatkan haknya setelah perusahaan memenuhi kewajiban kepada pihak lain.
Itu berarti, pemegang saham hanya akan mendapatkan sisa harta yang dimiliki sebuah perusahaan setelah membayar kewajibannya.
Baca Juga: Apakah Cara Kerja Investasi Saham Sama dengan Judi? Begini Jawaban BEI
Namun, pemegang saham juga berisiko tidak mendapat apa-apa, jika perusahaan tidak memiliki harta yang tersisa.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)