Peserta mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:
1. Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa: Biaya buku Makanan bergizi Transportasi Perlengkapan/ peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
Baca Juga: Yuk, Pakai Jurus Belanja Kebutuhan Rumah Tangga Online di HappyFresh
Cara pendaftaran KJMU tahap II adalah sebagai berikut:
1. Calon penerima mendaftar ke satuan pendidikan: 13-25 September 2021
2. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui satuan pendidikan: 28-29 September 2021
3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 30 September 2021
4. Data Final penerima ditetapkan: 1-13 Oktober 2021
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WA 0812-8483-4229, atau website kjp.jakarta.go.id
Baca Juga: Bahaya! Nyeri Panggul saat Menstruasi Ini Perlu Bantuan Dokter
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)