Menyikapi Potensi Perselisihan Pasien dengan Rumah Sakit dan Nakes

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 24 September 2021 | 17:15 WIB
Tenaga Kesehatan (ilustrasi) (istock)

NOVA.id – Demi berlakunya penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur, diperlukan adanya peraturan yang berlaku untuk pihak rumah sakit dan juga tenaga medis.

Hal ini dibahas dalam diskusi virtual bertema “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu (18/09).

“Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof. Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia dan ACT Serahkan Donasi untuk Tenaga Kesehatan

Menambahkan penjelasan tersebut, CEO RS Premier Bintaro dr. Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes menjelaskan, rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan covid-19.

“Perlindungan hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Sementara, ada beberapa kewajiban yang tak boleh diabaikan pihak rumah sakit demi menghindari sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: Demi Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 Bersama DWP Provinsi DKI Jakarta, Susu Steril Tujuh Kurma Donasikan 2.000 Karton