Menyikapi Potensi Perselisihan Pasien dengan Rumah Sakit dan Nakes

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 24 September 2021 | 17:15 WIB
Tenaga Kesehatan (ilustrasi) (istock)

NOVA.id – Demi berlakunya penerapan langkah dan tindakan medis yang sesuai prosedur, diperlukan adanya peraturan yang berlaku untuk pihak rumah sakit dan juga tenaga medis.

Hal ini dibahas dalam diskusi virtual bertema “Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Tenaga Kesehatan di Masa Pandemi”, yang digelar RS Premier Bintaro, Sabtu (18/09).

“Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, terdapat gap yang lebar antara tindakan yang harus dilaksanakan tenaga kesehatan sesuai prosedur dengan pemahaman masyarakat akan prosedur tersebut,” kata Prof. Budi Sampurna, anggota Dewan Guru Besar Universitas Indonesia.

Baca Juga: Ajinomoto Indonesia dan ACT Serahkan Donasi untuk Tenaga Kesehatan

Menambahkan penjelasan tersebut, CEO RS Premier Bintaro dr. Martha M.L. Siahaan MARS, M.H. Kes menjelaskan, rumah sakit dan tenaga kesehatan memiliki peran besar dalam penanganan covid-19.

“Perlindungan hukum bagi rumah sakit dan tenaga kesehatan merupakan hal esensial yang harus didapat agar RS dan para tenaga kesehatan bisa menjalankan tugas dengan baik,” kata Dokter Martha.

Sementara, ada beberapa kewajiban yang tak boleh diabaikan pihak rumah sakit demi menghindari sanksi administratif hingga pidana.

Baca Juga: Demi Sukseskan Program Vaksinasi Covid-19 Bersama DWP Provinsi DKI Jakarta, Susu Steril Tujuh Kurma Donasikan 2.000 Karton

 

Antara lain memberikan informasi yang benar tentang pelayanan rumah sakit, memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif.

Kewajiban selanjutnya adalah memberikan pelayanan gawat darurat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan serta menyelenggarakan rekam medis dan melaksanakan sistem rujukan.

Berikutnya, adalah menghormati dan melindungi hak pasien, melaksanakan etika rumah sakit, dan menyusun serta melaksanakan peraturan internal rumah sakit.

Baca Juga: Ini Alasan Vaksin Covid-19 Ketiga Hanya untuk Tenaga Kesehatan

Sementara itu secara prinsip,rumah sakit diwajibkan mempekerjakan tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi atau Surat Izin Praktek (SIP).

Kasus-kasus yang menimpa para tenaga kesehatan dan rumah sakit terkait penanganan pasien covid-19 menurut Prof. Budi kerap terjadi karena masih banyak anggota masyarakat yang masih belum mempercayai adanya covid-19.

Untuk itu, demi menghindari perselisihan dengan masyarakat, ruamh sakit dan para tenaga kesehatan harus memiliki kemampuan komunikasi publik yang baik, bahwa treatment yang dilakukan merupakan prosedur yang memang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca Juga: Tidak Hanya Nakes, Masyarakat Juga Dapat Vaksin Covid-19 Moderna

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)