Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 24 September 2021 | 23:56 WIB
Ilustrasi cara investasi digital yang tepat (ipopba)

NOVA.id - Pinjaman online kini menjadi sorotan karena banyaknya kasus penipuan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. 

Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah tergiur pinjaman online. 

Baca Juga: Cara Membuat Barang Branded Jadi Investasi, Perhatikan 4 Faktor Ini

Menurutnya masyarakat perlu memerhatikan risiko dari pinjaman online yang dilakukan. 

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech yang legal maupun ilegal?

Baca Juga: Bak Banting Setir, Ini Kiat Investasi Kost-kostan ala Tantri Kotak