Fintech lending Legal terdaftar dan diawasi OJK dan memiliki identitas yang jelas.
Pemberiannya pun melalui seleksi, informasi biaya pinjaman dari denda transparan dan total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari
Selain itu maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok
Baca Juga: Makin Diminati, Ini Tips untuk Coba-Coba di Investasi Aset Kripto
Penagihannnya maksimal 90 hari dan memiliki layanan pengaduan konsumen yang jelas.
Hal yang penting lainnya, peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil.
Sementara, dari fintech lending ilegal hal yang perlu diketahui biasanya akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)