Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai

By Septirini Sekar Nusantari, Jumat, 24 September 2021 | 23:56 WIB
Ilustrasi cara investasi digital yang tepat (ipopba)

NOVA.id - Pinjaman online kini menjadi sorotan karena banyaknya kasus penipuan. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati. 

Menurut Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, masyarakat perlu diedukasi agar tidak mudah tergiur pinjaman online. 

Baca Juga: Cara Membuat Barang Branded Jadi Investasi, Perhatikan 4 Faktor Ini

Menurutnya masyarakat perlu memerhatikan risiko dari pinjaman online yang dilakukan. 

"Masyarakat mengenai fintech ini perlu untuk terus diedukasi. Yang mudah itu belum tentu aman. Pola pikir untuk tidak tergiur kecepatan meminjam jika itu tidak dibarengi dengan kalkulasi risiko termasuk jika akses ke fintech ilegal pastinya berujung risiko tinggi," kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot.

Lalu, bagaimana cara membedakan fintech yang legal maupun ilegal?

Baca Juga: Bak Banting Setir, Ini Kiat Investasi Kost-kostan ala Tantri Kotak

Fintech lending Legal terdaftar dan diawasi OJK dan memiliki identitas yang jelas.

Pemberiannya pun melalui seleksi, informasi biaya pinjaman dari denda transparan dan total biaya pinjaman 0,05-0,8 persen per hari

Selain itu maksimal pengembalian, termasuk denda 100 persen dari pinjaman pokok

Baca Juga: Makin Diminati, Ini Tips untuk Coba-Coba di Investasi Aset Kripto

Penagihannnya maksimal 90 hari dan memiliki layanan pengaduan konsumen yang jelas. 

Hal yang penting lainnya, peminjam yang tak melunasi setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist Pusdafil.

Sementara, dari fintech lending ilegal hal yang perlu diketahui biasanya akses ke seluruh data yang ada di ponsel peminjam. 

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)