Ada Pengusaha, 3 Katagori Ini Wajib Buat Perjanjian Perkawinan

By Dinni Kamilani, Selasa, 28 September 2021 | 09:46 WIB
Ada pengusaha, 3 Kategori ini wajib buat perjanjian perkawinan (Jirapong Manustrong)

 

Tujuannya, jika suatu ketika pesangan kita yang pengusaha ini dinyatakan pailit atau terlilit utang, maka pasangannya terlepas dari utang-utang tersebut.

Sehingga pasangan dan anaknya tetap memiliki kepastian finansial.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)