NOVA.id - Perencana keuangan sekaligus Direktur Tatadana Consulting, Tejasari, menyarankan agar setiap pasangan membuat perjanjian pranikah atau prenuptial agreement.
Hal ini demi pendataan yang jelas akan harta masing-masing yang akan digunakan dalam pernikahan.
Karena bukan tidak mungkin, pasangan berpisah di masa depan dan memperebutkan harta gana-gini.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Tentang Parenting, Para Orangtua Wajib Tahu
Surat perjanjian pranikah dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sehingga, baik istri ataupun suami harus saling setuju, dan tentunya akan saling diuntungkan.
Surat perjanjian pranikah pun dapat diubah suatu saat jika dirasa memang perlu, asalkan suami dan istri telah mencapai mufakat.
Melansir Kompas.com, berikut ini peran penting perjanjian pranikah:
Baca Juga: Manajemen Stres untuk Orangtua dengan Anak Berkebutuhan Khusus
Source | : | Kompas.com,intisari |
Penulis | : | Ratih |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR