Minat Investasi Deposito? Jangan Salah Hitung Bunga Bank, Ini Caranya

By Septirini Sekar Nusantari, Minggu, 3 Oktober 2021 | 15:45 WIB
Ilustrasi investasi syariah ()

Rp10.000.000 X 30 X 5 persen X 80 persen : 365 = 32.877.

Nah, jadi hasil dari bunga deposito kita yaitu Rp 32.877 per bulan.

Angka 80% yang terdapat pada rumus merupakan persentase dari keuntungan yang sudah dikurangi dengan persentase pajak deposito sebesar 20 persen.

Baca Juga: Dalam Melakukan Investasi, Hindari 5 Kesalahan Ini agar Tidak Jatuh Miskin

Sesuai PP 131 Tahun 2000, pajak 20 persen untuk deposito berlaku untuk dana deposito di atas Rp 7,5 juta.

Sementara untuk dana di bawah angka itu tidak diberlakukan pajak 20%, artinya tidak dikenai pajak deposito.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)