NOVA.id - Ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih, salah satunya adalah cara investasi obligasi atau surat utang.
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), obligasi merupakan surat utang yang diterbitkan oleh sebuah institusi pemerintahan atau perusahaan dengan jangka waktu tertentu.
Dalam investasi obligasi, ada yang disebut debitur dan kreditur.
Baca Juga: Apa Itu Investasi Obligasi? Ini Pengertian, Risiko, dan Jenis-jenisnya
Dikutip dari Parapuan, debitur merupakan pihak yang menerbitkan surat utang. Sementara kreditur atau investor adalah pembeli surat utang.
Dengan surat itu, debitur telah mengakui bahwa pihaknya berutang pada pihak kreditur dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Nah, dari situlah, investor bisa mendapatkan keuntungan dari bunga yang diberikan.
Baca Juga: Berminat Investasi Obligasi? Perhatikan 3 Risiko Ini Terlebih Dahulu