Cara Investasi Deposito Valas
Tertarik investasi di produk deposito valas? Umumnya bank menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah, antara lain sebagai berikut.
- Orang pribadi status Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
- Menyerahkan KTP atau SIM atau paspor (fotokopi) untuk WNI, dan WNA menyerahkan fotokopi paspor serta Kartu Izin Menetap Sementara atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KIMS atau KITAS)
- Untuk nasabah badan usaha, wajib menyerahkan fotokopi akta pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas pengurus perusahaan, serta surat kuasa asli
- Mengisi formulir lengkap untuk keperluan membuka deposito valas
- Setoran awal dengan besaran minimal sesuai ketentuan pihak bank.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Deposito Valas? Kenali Untung dan Ruginya.