3. Proses KYC (Know Your Customer)
Selanjutnya, investor harus melalui proses KYC sebagai cara investasi reksadana syariah.
Sebagai investor kita harus melakukan KYC atau pertemuan langsung.
Kita seharusnya melakukan pertemuan dengan manajer investasi (APEPRD) minimal satu kali.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)