Bagaimana Cara Investasi Reksadana Syariah? Yuk, Ikuti Langkah Berikut

By Septirini Sekar Nusantari, Minggu, 10 Oktober 2021 | 12:32 WIB
Mengenal bagaimana cara investasi reksadana syariah melalui 7 fakta dan langkah-langkah berikut. (hxyume)

NOVA.id - Ingin tahu bagaimana cara investasi reksadana syariah? 

Sahabat NOVA, reksadana syariah memang sering dilirik oleh para investor. 

Instrumen ini menghimpun dana masyarakat dengan prinsip yang sesuai hukum syariah. 

Baca Juga: Pilih Cara Investasi di Reksadana Saja, Cocok untuk Investor Pemula

Mengutip Tribunnews, ada 7 fakta yang dilansir dari OJK soal investasi reksadana syariah.

1. Produk reksadana syariah dijamin kesyariahannya oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dari MUI

2. Dikelola oleh unit khusus

3. Ditangani oleh manajer investasi syariah

4.Reksa dana syariah mempunyai banyak pilihan produk

5. Produk investasi berbasis efek syariah luar negeri pertama di Indonesia

6. Reksadana syariah memiliki rata-rata pertumbuhan market cap paling tinggi

7. Market place reksadana syariah tersedia secara online maupun offline.

Setelah mengetahui fakta-fakta soal investasi reksa dana syariah, investor juga harus tahu cara membelinya. 

Berikut cara membeli dan proses yang harus dipahami. 

Baca Juga: Cara Investasi di Bibit Itu Mudah, Beli Reksadana Bisa Pakai ShopeePay

1. Proses pembelian 

Sebelum membeli, cara investasi reksadana syariah yang pertama ialah investor perlu mengetahui perusahaan atau lembaga mana yang bisa dikunjungi untuk dilakukan pembelian reksadana syariah. 

Pertama, kita bisa membeli reksadana syariah di Perusahaan Manajer Investasi Suariah yang biasanya menerbitkan dan mengelola reksadana. 

Atau kita juga bisa membelinya di bank lewat Agen Penjual Efek Reksa Dana (APEPERD). 

Baca Juga: Cara Investasi Reksadana Online yang Aman, Yuk Simak 5 Hal Penting Ini

2. Persyaratan pembelian

Cara investasi reksadana syariah berikutnya dengan memahami dan memenuhi syarat investasi.

Pada umumnya investor harus memenuhi syarat investasi. 

Syarat umum yang harus dimiliki investor seperti memiliki KTP atau SIM atau Paspor dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan syarat di atas kita baru bisa melakukan pembelian di reksadana syariah.

Baca Juga: Sebelum Mulai Berinvestasi, Simak 5 Hal Penting Soal Reksa Dana Ini

3. Proses KYC (Know Your Customer)

Selanjutnya, investor harus melalui proses KYC sebagai cara investasi reksadana syariah. 

Sebagai investor kita harus melakukan KYC atau pertemuan langsung. 

Kita seharusnya melakukan pertemuan dengan manajer investasi (APEPRD) minimal satu kali.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)