Kita pun harus bisa menyimpan buku polis asuransi dengan baik agar pengajuan klaim bisa lancar.
Namun, kejadian-kejadian tak terduga seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor bisa membuat buku polis rusak atau bahkan hilang.
Kalau sudah begitu, apa yang harus kita lakukan?
Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya
Saat buku polis rusak, kita sebagai nasabah bisa mengajukan permohonan pergantian polis ke perusahaan asuransi.
Caranya mudah kok, Sahabat NOVA!
Dikutip dari Kompas.com, pertama-tama kita harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Kita cukup mendatangi kantor polisi terdekat, dan sampaikan bahwa kita memerlukan surat keterangan hilang.
Baca Juga: Ini Cara dan Contoh Surat Pembatalan Polis Asuransi, Simak di Sini!