Buku Polis Asuransi Rusak? Jangan Bingung, Ini yang Harus Kamu Lakukan

By Presi, Kamis, 21 Oktober 2021 | 12:20 WIB
Ilustrasi Buku polis asuransi rusak (Freepik.com)

NOVA.id - Saat membeli produk asuransi, kita akan mendapat sebuah buku polis asuransi.

Dalam buku polis asuransi, kita akan menemukan dokumen penting yang memuat hak serta kewajiban nasabah asuransi maupun perusahaan asuransi.

Dengan adanya buku polis asuransi, ketentuan-ketentuan yang mengikat kedua belah pihak akan tercantum.

Baca Juga: 5 Cara Menutup Polis Asuransi Umum, Bisa Lewat Customer Service!

Setiap perusahaan memiliki bentuk buku polis asuransi yang berbeda-beda.

Ada yang hanya berbentuk secarik kertas dengan huruf kecil-kecil, ada pula yang berbentuk buku tebal.

Saat kita mau mengajukan klaim, terutama untuk asuransi jiwa, biasanya ahli waris akan diminta untuk menyertakan buku polis asuransi itu.

Baca Juga: Pahami Polis Asuransi Umum Sebelum Tanda Tangan, OJK: Jangan Asal!

Kita pun harus bisa menyimpan buku polis asuransi dengan baik agar pengajuan klaim bisa lancar.

Namun, kejadian-kejadian tak terduga seperti banjir, kebakaran, atau tanah longsor bisa membuat buku polis rusak atau bahkan hilang.

Kalau sudah begitu, apa yang harus kita lakukan?

Baca Juga: Apa Itu Nomor Polis Asuransi? Inilah Pengertian dan Manfaatnya

Saat buku polis rusak, kita sebagai nasabah bisa mengajukan permohonan pergantian polis ke perusahaan asuransi.

Caranya mudah kok, Sahabat NOVA!

Dikutip dari Kompas.com, pertama-tama kita harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Kita cukup mendatangi kantor polisi terdekat, dan sampaikan bahwa kita memerlukan surat keterangan hilang.

Baca Juga: Ini Cara dan Contoh Surat Pembatalan Polis Asuransi, Simak di Sini!

 

Langkah selanjutnya yaitu dengan mendatangi kantor asuransi terdekat. Di sana, Sahabat NOVA bisa mengajukan permohonan pengantian buku polis baru di perusahaan asuransi.

Agen asuransi yang baik biasanya akan membantu para nasabah yang mengalami kesulitan seperti ini.

Proses penerbitan polis duplikat juga tidak memerlukan waktu terlalu lama, hanya sekitar dua atau tiga pekan.

Baca Juga: Jangan Salah Mengerti, Ini Pengertian Polis Asuransi Beserta Fungsinya

Namun, perlu diingat, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan sendiri terkait dengan masalah polis asuransi yang hilang.

Jadi, jangan cemas ketika buku polis asuransi rusak ya, Sahabat NOVA!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)