Kabar Baik, 2022 Gaji PNS Disebut akan Naik, Berikut Penjelasannya

By Widyastuti, Minggu, 24 Oktober 2021 | 05:05 WIB
Tjahjo Kumolo usukan dana PNS pensiun bisa cair Rp1 miliar (dok.Kompas.com)

NOVA.id- 2022 tampaknya akan menjadi tahun yang memiiki kabar baik untuk PNS.

Rencana kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan ramai diperbincangkan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.

Baca Juga: Ulang Tahun Ke-9, THENBLANK Gandeng Isyana Sarasvati dengan Luncurkan Koleksi Spesial

Ia meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.

"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," katanya, dilansir dari Tribun News.

Tapi akhirnya kabar gembira datang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, tahun depan tetap mendapatkan booster kinerja dari pemerintah.

Baca Juga: Blak-blakan, Ariel NOAH Ungkap Hubungannya dengan BCL dan Dina Lorenza

Hal ini tertuang dalam APBN 2022 yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Di antaranya adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga gaji ke-13 yang tak pernah absen diberikan bahkan saat keuangan negara seret akibat pandemi Covid-19.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan dapat membantu konsumsi para abdi negara sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga.

Namun, untuk besaran kedua booster tersebut tentu tidak akan sama seperti sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stefan William Gandeng Perempuan Baru, Celine Evangelista Blak-blakan Ungkap Doa Ini untuk Sang Mantan Suami

Apalagi keuangan negara masih tersendat akibat pandemi yang tak kunjung usai.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun ini.

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Kamis (14/10/2021).

Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.

Baca Juga: Rekomendasi Kebutuhan Produk Dapur yang Simpel dan Elegan, Ibu Harus Tahu!

 

Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun. Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19.

Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan. Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.

"Kita masih harus mengantisipasi masalah kesehatan terkait covid-19. Selama masih ditetapkan sebagai pandemi, pendanaan kegiatan-kegiatan untuk mengatasinya banyak harus disiapkan negara. Begitu juga kebutuhan pendanaan untuk mengatasi permasalahan sosial-ekonomi yang ditimbulkannya," tegas Isa.

Artikel ini telah tayang di GridStar dengan judul Nyesel Baru Tahu! Gaji PNS 2022 Disebut Bakal Naik, Berikut Penjalasan Pemerintah hingga Bahasan Tunjangan Kinerja Tahun Depan