NOVA.id - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini sedang dihampiri kabar gambira.
Gaji ke-13 untuk PNS telah dicairkan sejak kemarin (03/06).
Kementerian Keuangan juga sudah memastikan pencairan gaji ke-13 tersebut.
Baca Juga: Hubungan Raul Lemos dengan Aurel dan Azriel Hermansyah Disebut Tak Akur, Ini Penjelasan Krisdayanti
"Kementerian atau lembaga dapat mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 (gaji ke-13 2021) ke KPPN mulai tanggal 2 Juni dan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) melakukan pencairan mulai tanggal 3 Juni," kata Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Hadiyanto dalam keterangannya, Rabu (03/05).
Ia menambahkan, KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan satuan kerja (satker) mitra kerja Kemenkeu untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13.
Setelah itu, permintaan tersebut akan diproses. Untuk pencairan gaji ke-13 ASN hingga pensiunannya, Kemenkeu telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dengan total senilai Rp16,3 triliun lebih.
Baca Juga: Link Streaming Drama Korea My Roommate is Gumiho, Drakor Comeback Lee Hye-ri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR