Ini Daftar Cuti Bersama Tahun 2021 yang Dipangkas Pemerintah Indonesia

By Alsabrina, Rabu, 27 Oktober 2021 | 14:32 WIB
(Ilustrasi) Daftar cuti bersama yang dipangkas pemerintah (dok. pixabay.com)

Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu:

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Baca Juga: Sudah Vaksin Covid-19, Kelompok Ini Berisiko Terpapar Virus Corona

Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

Baca Juga: Bahaya Pneumonia di Tengah Pandemi Covid-19, Cegah dengan Imunisasi Anak!